Akuntabilitas Keuangan

Rp1,61 miliar kerugian daerah hasil pengawasan 2025 telah disetor kembali

Tim Analisis & EvaluasiTerbit 29 Okt 2026Versi 1Data 2025 · Januari–Desember

Rekomendasi penyetoran ke kas daerah pada LHP 2025 bernilai Rp1,88 miliar. Sebesar Rp1,61 miliar (85,8%) sudah disetor, dan sisa sekitar Rp266 juta masih perlu dituntaskan.

Temuan hasil pengawasan

Rekomendasi penyetoran ke kas negara/daerah (kode 01) pada LHP 2025 berjumlah 122 rekomendasi dengan nilai Rp1.878.919.494. Nilai yang sudah disetor (tindak lanjut disetujui dengan tanggal setor) sebesar Rp1.612.500.482 atau 85,8%. Sebanyak 89 rekomendasi (73%) telah selesai, sedangkan 33 rekomendasi belum selesai. Temuan bernilai uang yang sering melatarbelakanginya antara lain pertanggungjawaban tidak akuntabel, kekurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran.

Dampak dan risiko

Sisa nilai yang belum disetor merupakan potensi kerugian daerah. Semakin lama tertunda, semakin sulit ditagih, terutama bila pihak terkait sudah berpindah tugas atau kontrak telah berakhir. Tingkat setor yang tinggi menunjukkan mekanisme tindak lanjut sudah berjalan. Sisa yang belum disetor perlu pemantauan khusus.

Rekomendasi kebijakan

Sebagai bahan masukan kebijakan: 1. Pimpinan perangkat daerah memantau sisa nilai penyetoran setiap bulan sampai tuntas. 2. Menetapkan batas waktu penyetoran dan langkah penagihan bertahap, termasuk koordinasi dengan pihak ketiga/rekanan. 3. Memperkuat verifikasi bukti pertanggungjawaban dan pemeriksaan volume pekerjaan sebelum pembayaran untuk mencegah temuan serupa. 4. Bagi OPD/BUMD: unggah bukti setor ke SIMWAS agar nilai yang berhasil diselamatkan tercatat lengkap.

Sumber data dan cara hitung

Sumber data: SIMWAS Online, LHP terverifikasi tahun 2025, tindak lanjut disetujui dengan tanggal setor terisi, dibatasi nilai rekomendasi; data per 29 Oktober 2026.